Langgar Aturan, Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi 4 WNA 

    Langgar Aturan, Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi 4 WNA 

    SURABAYA, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Taiwan, karena terbukti melanggar aturan administrasi Keimigrasian.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi menyampaikan, empat WNA itu masing-masing berinisial HYC (40), CYJ (56), CCH (65) dan WTH (35) seluruhnya laki laki, dideportasi pada Kamis (25/04) melalui bandara Internasional Juanda.

    “Keempat  WNA asal Taiwan ini didapati melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, oleh karena itu terhadap keempat WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian, " ujar Verico.

    Keempat WNA tersebut diamankan oleh tim pengawasan dari Kanim Perak pada Jumat (19/04) di salah satu perusahaan di Kota Surabaya. 

    Hasil pemeriksaan Imigrasi, WNA Taiwan itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang hanya diperkenankan untuk tujuan berwisata. 

    Sesuai aturan untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun. Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

    "Kami akan menindak tegas setiap WNA pelanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tak hanya itu perusahaan perusahaan yang masih memperkerjakan WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya akan kami tindak tegas, ” tutup Verico.

    Pendeportasian yang dilakukan pada pagi hari ini dipimpin langsung Kasi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Arief Satriawan.(*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Rakernis Humas Polri, Bidhumas Polda Jatim...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jatim Periksa 29 Saksi terkait Dugaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kodim Tulungagung Sambut Kedatangan Tim Juri Kampung Pancasila Nasional di Desa Ngantru
    Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 di Sumenep, Polisi Tindak 7.320 Pelanggaran
    Sinergi dan Kesiapan Babinsa Ditingkatkan Lewat Jam Danramil

    Ikuti Kami