SURABAYA – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta wartawan untuk menghapus video liputan di acara Sosialisasi dan Pembinaan Pelayanan Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 di Hotel Springhill Golden Tulip, Bandar Lampung. Hal tersebut kembali menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi saat Gubernur Arinal menegur salah satu petugas haji dan terekam wartawan Kompas TV beberapa waktu lalu.
Soroti Kebebasan Pers dan Asas Keterbukaan Publik
Menanggapi hal itu, pakar komunikasi politik Universitas Airlangga Dr Suko Widodo Drs MSi memberikan tanggapan. Menurut Suko, hal tersebut bertentangan dengan pelanggaran berupa pembatasan hak wartawan untuk melakukan peliputan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa hal tersebut juga bisa menurunkan reputasi Gubernur Lampung. Yang mana pemerintah dan badan publik wajib memberikan informasi sesuai dengan asas keterbukaan publik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
“Merujuk kembali dengan regulasi pers dan keterbukaan informasi public. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak tepat dan tidak merepresentasikan prinsip good governance, ” jelas Suko yang merupakan Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur.
Ketakutan untuk Kembali Viral
Suko menjelaskan saat ini memasuki era information overload digital. Sehingga, tidak bisa dipungkiri pejabat publik akan mendapat sorotan lebih bagi masyarakat. Hal ini dinilai merupakan risiko apabila pejabat tersebut viral apabila tidak bisa memenuhi tugas dan keinginan masyarakat. Apalagi, ada kejadian viral sebelumnya akibat kinerja Pemerintah Daerah Lampung dalam hal perbaikan infrastruktur jalan.
“Masyarakat digital sekarang memasuki era prosumer, yang mana setiap orang mampu memproduksi media. Tentunya dalam menjaga orisinalitas berita dan keberimbangan informasi sesuai fakta adalah hal yang perlu diatasi dengan strategi komunikasi publik yang memadai, ” jelas Suko yang merupakan Dosen Komunikasi Politik, Departemen Komunikasi FISIP UNAIR.
Sinergi Pemerintah, Pers, dan Masyarakat
Suko juga menekankan bahwa pers dan masyarakat merupakan simbol demokrasi dalam pemerintahan. Merujuk UUD NRI 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang membahas kebebasan berpendapat, tentunya masyarakat dan negara harus menghormati kebebasan pers.
“Pentingnya menjaga hubungan yang baik antara pemerintah dan media ini akan memberikan kepercayaan publik, khususnya dalam mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Pers merupakan bagian terpenting dari esensi demokrasi itu sendiri bagi negara, ” pungkas Suko. (*)
Penulis : Satriyani Dewi Astuti
Editor : Binti Q Masruroh