Perlawanan Dr  Sunardi, Alasan Kuat Densus 88 Melakukan tindakan tegas

    Perlawanan Dr  Sunardi, Alasan Kuat Densus 88 Melakukan tindakan tegas
    ilustrasi

    Komentar  atas tewasnya tersangka teroris, dr. Sunardi, di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu 9 Maret, yang dilontarkan sejumlah pihak, adalah hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi. 

    Akan tetapi para pengkritik harusnya juga melihat dari perspektif yang lebih luas. Tidak mungkin, anggota Densus 88 mengambil tindakan tersebut, jika tidak ada alasan kuat yang melatarbelakanginya.

    Polri punya data yang lengkap, bahwa Sunardi bukan hanya seorang dokter, tetapi cuma sebagai pentolan Jamaah Islamiyah (JI). Baiat Sunardi sebagai anggota JI, bahkan juga diakui sesama para anggota JI lainnya. 

    Selain itu, dr. Sunardi juga memimpin Hilal Amar Society Indonesia, organosasi underbouw JI yang bertugas mencari dan memfasilitasi keberangkatan relawan ke Suriah dalam beberapa tahun terakhir.

    Tetapi alasan situasionallah yang menyebabkan Densus 88 merasa perlu melakukan tindakan terukur, yang menyebabkan dr. Sunardi tewas. Melawan saat hendak ditangkap dan berusaha menabrak atau menciderai petugas, membuat langkah cepat dan tegas harus dilakukan.

    Tindakan terakhir ini pastinya bisa dibenarkan atau diperkuat banyak saksi yang melihat upaya penangkapan tersebut. Karena bukan tidak mungkin, penggunaan mobil yang membahayakan selain kepada petugas, juga membahayakan masyarakat di lokasi kejadian. (**)

    JAKARTA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bahas Persiapan PEKSIMIDA, UB Gelar Diskusi...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hadir di Tengah Masyarakat, Kejaksaan Negeri Kota Madiun Launching Program JAKSA PENDEKAR
    Kodim Tulungagung Sambut Kedatangan Tim Juri Kampung Pancasila Nasional di Desa Ngantru
    Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 di Sumenep, Polisi Tindak 7.320 Pelanggaran

    Ikuti Kami