Oleh: Dr. Mia Amiati, SH, MH
SURABAYA - Masyarakat mulai ramai membicarakan ketika media mengangkat berita penangkapan tersangka tindak pidana pencabulan berinisial MSA di Jombang yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak kepolisian pada hari Minggu, tanggal 3 Juli 2022, berakhir sengit dan tersangka belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum setelah tersangka MSA kabur dari pengejaran petugas.
Imbas dari upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, pihak tersangka dan keluarganya menuding proses penegakan hukum terhadap tersangka sebagai perbuatan fitnah, sebagaimana dinyatakan dalam surat Pernyataan Muhammad Mukhtar Mu’thi (Al Mursyid Thoriqoh Shiidiqiyyah) tertanggal 4 Juli 2022.
Hal tersebut tentunya sangat menggelitik pikiran masyarakat. Apakah status sosial tersangka tindak pidana dapat mempengaruhi proses penegakan hukum? Apakah seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun berstatus buron (DPO) dapat beralibi sebagai korban fitnah alih-alih membuktikan dirinya tidak bersalah dalam proses hukum?
Proses Penegakan Hukum Pidana
Merujuk pada Pasal 110 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum apabila telah selesai melakukan penyidikan.
Setelah itu, Kejaksaan dalam hal ini Penuntut Umum sesuai kewenangannya akan menilai apakah berkas penyidikan telah lengkap atau belum sebagaimana ketentuan Pasal 138 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
Apabila menurut Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan dinyatakan kurang lengkap, sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2) Jo. Pasal 138 ayat (2) KUHAP, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik kepolisian harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar dapat dilakukan proses penuntutan. Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum dapat dilakukan dalam 2 (dua) hal, yaitu:
1. Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dalam hal penyidikan sudah selesai, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai (berkas perkara dinyatakan P-21), penyidik harus menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk dapat dilakukan proses penuntutan.
2. Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti atas permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan pemeriksaan tambahan sebagaimana kewenangan penuntut umum selaku pemegang dominus litis dan diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa kejaksaan berwenang untuk melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Dalam hal hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti harus dilakukan dari penyidik kepada penuntut umum, ternyata tersangka tidak kooperatif dengan tidak memenuhi upaya pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik bahkan mempersulit proses hukum, sudah selayaknya penyidik melakukan prosedur penerbitan status DPO (Daftar Pencarian Orang) atau Buron. DPO adalah orang-orang yang tercantum dalam daftar pencarian, yaitu mereka yang terjerat atau terlibat sebagai orang yang dicurigai ikut serta dalam sebuah kasus kejahatan.
Istilah Buron atau DPO (Daftar pencarian Orang) tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, namun diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan:
“Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang”. Orang yang menjadi DPO pada umumnya adalah orang yang berusaha melarikan diri atau melepaskan diri dari jerat hukum dengan cara bersembunyi agar tidak diketahui keberadaannya oleh aparat penegak hukum sampai tindak pidana yang disangkakan terhadapnya daluarsa sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan.
Banyaknya tersangka dengan status DPO yang sudah jelas telah melarikan diri dari proses hukum namun masih dapat menggunakan hak-hak yuridisnya, misalnya dalam mengajukan gugatan praperadilan maupun permohonan Peninjauan Kembali hanya melalui penasehat hukum atau keluarganya, telah menginisiasi Mahkamah Agung mengambil langkah reformasi hukum.
Melalui penerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Dalam Perkara Pidana dan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO), ruang gerak tersangka berstatus DPO tesebut dibatasi dan dipaksa untuk menghormati proses hukum terlebih dahulu sebelum menggunakan hak-haknya dalam proses hukum pidana.
Upaya paksa yang dapat dilakukan terhadap DPO adalah penangkapan. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Sesuai Pasal 17 KUHAP, perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, frasa “pemulaan bukti yang cukup harus ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Penjelasan Pasal 17 KUHAP menguraikan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana, dimana wewenang penangkapan tersebut dilakukan oleh penyelidik atas perintah penyidik, penyidik dan penyidik pembantu.
Terhadap tersangka tindak pidana yang tidak menghormati proses hukum dengan lari atau menghindar dari proses pemeriksaan, sudah sepantasnya dilakukan upaya penangkapan sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan telah terdapat bukti permulaan yang cukup, apalagi jika proses penyidikan justru telah dinyatakan sudah lengkap dan tersangka wajib diserahkan penyidik kepada penuntut umum.
Jika tersangka dan barang bukti tidak diserahkan kepada penuntut umum, maka penuntut umum tidak dapat melakukan proses penuntutan dengan melimpahkan perkara ke pengadilan. Dalam proses pemeriksaan di pengadilan itulah akan dibuktikan apakah terdakwa telah melakukan tindak pidana tersebut atau tidak. Disamping bertujuan untuk melindungi kepentingan atau hak korban yang telah dilanggar oleh pelaku tindak pidana, tersangka/terdakwa dalam sidang peradilan juga memiliki kesempatan untuk membela diri dan membuktikan jika dirinya tidak bersalah.
Fitnah Atau Upaya Menggiring Opini Publik
Seseorang yang telah disangkakan melakukan suatu tindak pidana bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tersangka MSA dalam perkara tersebut, dapat saja merasa dirinya sebagai korban fitnah dari pihak pelapor maupun korban tindak pidana tersebut. Namun demikian, tudingan balik mengenai perbuatan fitnah tersebut tidak dapat terpisah dari proses hukum.
Syarat agar suatu tuduhan dapat dianggap sebagai fitnah karena dianggap tidak berdasar (tanpa alat bukti), maka perbuatan fitnah tersebut harus memenuhi unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”Dengan demikian, unsur-unsur pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1. Seseorang,
2. Menista orang lain secara lisan maupun tulisan;
3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa kejahatan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP disebut memfitnah (laster). Akan tetapi, unsur-unsur pasal 311 ayat (1) KUHP tersebut harus merujuk pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500, -“. Apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat) amka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Perbuatan menista (smaad) atau mencemarkan nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori sebagaimana diatur dalam Pasal 311 sampai dengan 318 KUHP, antara lain melakukan fitnah karena tidak dapat membuktikan kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja, melakukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa maupun melakuan persangkaan palsu yang merugikan korban.
Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP diuraikan bahwa untuk dapat dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).
Jika tuduhan tesebut benar akan tetapi tersiarnya tuduhan tersebut bukan demi kepentingan umum atau membela diri sendiri (Pasal 310 ayat (3) KUHP), maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penistaan atau penghinaan.
Jika tuduhan perbuatan tesebut terbukti tidak benar, maka dapat dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah. Hal-hal yang dapat menjadikan seseorang tidak dapat dihukum dengan pasal pencemaran nama baik atau penghinaan atau penistaan adalah:
1. Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum;
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
2. Untuk membela diri;
3. Untuk mengungkapkan kebenaran.
Dengan demikian apakah tersangka merupakan korban fitnah atau tidak, apakah pelapor atau korban telah melakukan tindak pidana fitnah atau tidak, maka proses hukumlah yang dapat membuktikannya. Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan, namun sebelum masuk ke tahap pembuktian di persidangan, ada tahapan proses yang harus dilalui, salah satunya adalah penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik kepada penuntut umum yang dalam kasus yang melibatkan tersangka MSA tersebut belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik melarikan diri dalam proses penangkapan.
Pelaku tindak pidana melalui keluarga atau kelompoknya seringkali melakukan perlawanan terhadap hukum dengan menggunakan opini publik untuk mempengaruhi proses hukum. Penggiringan opini publik dibuat dengan tujuan agar penegak hukum menjadi ragu dalam melaksanakan proses penegakan hukum.
Opini publik dapat dibentuk dengan cara memanipulasi kebenaran dengan kebohongan dalam kegiatan propaganda dan publisitas yang dilakukan secara terus menerus sehingga publik menerima hasil rekayasa tersebut sebagai suatu kebenaran. Opini yang dicoba dibangun oleh tersangka MSA beserta keluarga dan kelompok atau pengikutnya bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana yang disangkakan, melainkan merupakan korban fitnah, bertujuan menggiring opini di masyarakat sehingga ketika terjadi proses penangkapan sebagai salah satu upaya paksa untuk penegakan hukum, masyarakat diharapkan percaya atas opini tersebut dan melindungi pelaku kejahatan tersebut dari aparat penegak hukum yang dicitrakan oleh mereka telah bertindak sewenang-wenang karena menindak orang yang salah, yang justru merupakan korban dari suatu fitnah yang dilancarkan oleh pelapor ataupun korban tindak pidana.
Bagaimana membuktikan apakah tersangka merupakan korban fitnah atau tidak jika tersangka sendiri tidak mau mengikuti proses hukum untuk membuktikan benar tidaknya suatu tuduhan yang dikenakan terhadap dirinya.
Kedudukan Yang Sama Di Mata Hukum
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah ditegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Prinsip equality before the law tersebut merupakan norma yang melindungi hak asasi warga negara untuk melawan diskriminasi dan kesewenang-wenangan penguasa.
Oleh karena Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka hukum harus berlaku bagi setiap orang, bukan sebagian orang. Hukum ditempatkan dalam posisi tertinggi dimana kekuasaan pun harus tunduk pada hukum. Prinsip equality before the law merupakan manifestasi dari negara hukum (Rechstaat), sehingga harus ada perlakuan yang sama bagi setiap orang di depan hukum (gelijkheid van ieder voor de wet).
Di dalam Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 secara tegas telah memberikan jaminan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat apakah dia penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum yang bergumul dengan kemiskinan harus dilayani sama di depan hukum.
Kedudukan apapun menempatkan warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, sehingga dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum. ‘No man above the law’, artinya tidak ada keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada subjek hukum. Jika ada subjek hukum yang memperoleh keistimewaan berarti menempatkan subjek hukum tersebut berada di atas hukum.
Lebih lanjut Pasal 28D UUD 1945 menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di dalam hukum. Prinsip dasar ini diuraikan pula dalam Penjelasan Umum KUHAP butir 3a yang merumuskan: “Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan”. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahkan mengatur dengan tegas: “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.”
Sesuai amanat KUHAP dalam prinsip penegakan hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa perbedaan (equal treatment). Peraturan hukum yang diterapkan terhadap seseorang harus diterapkan juga kepada orang lain dalam kasus yang sama tanpa adanya unsur subyektifitas seperti memandang status sosial, warna kulit, ras, suku, bahasa, golongan, agama, pangkat dan kedudukan maupun kekayaan.
Sebaik-baiknya suatu kejahatan itu disembunyikan, tentu akan terbuka juga dan setinggi-tingginya status serta kedudukan pelaku kejahatan pada akhirnya di mata hukum harus menghadapi proses yang sama. Dengan kedudukan yang setara di mata hukum, maka tidak ada warga negara yang berada di atas hukum (no man above the law), artinya tidak ada keistimewaan yang diberikan oleh hukum pada subyek hukum. Penerapan asas equality before the law dalam praktek peradilan pidana dapat dilihat antara lain dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg tanggal 4 April 2022 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, tanggal 15 Februari 2022 dimana terdakwa Herry Wirawan yang memperkosa dan/atau mencabuli beberapa orang santriwati pada lembaga pendidikan yang dipimpinnya dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman dengan pidana mati, pembebanan pembayaran restitusi dan perampasan harta kekayaannya.
Meskipun terdakwa memiliki kedudukan yang cukup tinggi bahkan selaku pimpinan lembaga pendidikan tersebut sangat disegani, ketika kejahatannya terungkap, terdakwa tidak dapat lepas dari jerat hukum.Di tengah tudingan masyarakat bahwa aparat penegak hukum sering melakukan tebang pilih dalam penanganan perkara-perkara pidana dimana hukum disebutkan tajam ke atas namun tumpul ke bawah, ternyata di saat penegak hukum sedang berusaha keras mematahkan stigma tersebut, masih banyak masyarakat yang menutup mata dan telinga bahkan hati nurani dengan cara melindungi pelaku kejahatan yang berhubungan dengan kepentingan keluarga, kelompok atau golongannya sendiri. Pada satu sisi mereka menuntut penegak hukum untuk bersikap adil dan tegas, di sisi lain mereka justru mencederai proses hukum dengan melindungi pelaku kejahatan. Orang-orang tersebut mungkin lupa jika perbuatan mereka dapat dikenai konsekuensi hukum dengan pasal-pasal pidana yang menjerat, antara lain:
Pasal 216 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang - undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Pasal 221 ayat (1) ke-1e KUHP “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”Dalam hukum pidana Islam, asas equality before the law juga sangat dikedepankan, karena memang asas ini adalah manifestasi dari sebuah hukum, penegak hukum tidak boleh membeda-bedakan seseorang dalam proses penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan. Dalam Islam pun di surat Al Maidah ayat 8, Firman Allah SWT menyebutkan:
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil, dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan (Q.S. Al-Maidah: 8). Pada akhirnya, di bumi tercinta, tanah air Indonesia, hukum harus dihormati dalam upaya untuk mengungkapkan kebenaran dan mencapai keadilan.
Dalam proses hukum, tidak hanya kepentingan maupun hak-hak pelapor atau korban kejahatan yang dilindungi, tetapi tersangka atau terdakwa yang dituntut tunduk pada hukum pun juga dilindungi hak-haknya.
Dalam kasus tersangka MSA tersebut, yang bersangkutan juga telah menggunakan haknya dalam mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, namun gugatan tersebut diputus ditolak oleh hakim. Oleh karena tersangka telah menggunakan hak-haknya yang dilindungi oleh hukum, sudah sepantasnya yang bersangkutan juga mengikuti proses hukum terkait kejahatan yang dilakukannya.
Jangan salahkan korban atau pelapor dengan membentuk opini telah melakukan fitnah, jangan salahkan penegak hukum yang mengambil langkah tegas dalam proses penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan.Sebagaimana terdapat adagium hukum Fiat justitia ruat coelom atau Fiat justitia pereat mundus, maka sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan. Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana, meskipun pejabat negara, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun konglomerat, harus tunduk pada hukum.
Terlepas dari keyakinan pribadi mengenai bersalah atau tidaknya, semua harus dibuktikan melalui proses hukum. Keadilan akan menemukan jalannya. Tidak ada seorangpun akan dihukum kecuali ia telah berbuat salah (nemo punitur sine injuria, facto seu defalta).
Surabaya, 5 Juli 2022