KOTA MALANG, - Danrem 083/Bdj Kolonel Inf M.I. Gogor A.A dan para Kasi Korem 083/Bdj menyambut kunjungan kerja Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Post Audit Itjen TNI yang di ketuai oleh Marsma TNI Bejo Suprapto, S.T., M.M selaku Dalnis Wasrik Itjen TNI beserta anggota tim di Aula Makorem 083/Bdj Jln Bromo No 17 Kota Malang, Kamis (23/2/2023).
Danrem 083/Bdj Kolonel Inf M.I. Gogor A.A dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Marsma TNI Bejo Suprapto, S.T., M.M beserta rombongan dalam rangka melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan Post Audit Itjen TNI di Makorem 083/Bdj.
“Kehadiran Tim Wasrik Itjen TNI ini memiliki arti penting dan manfaat yang besar dalam meningkatkan kinerja organisasi. Karena dengan kehadiran Tim Wasrik pada hakikatnya merupakan aplikasi salah satu manajemen kontrol atau pengawasan dan sebagai alat kendali bagi penyelenggara organisasi, ” ujar Danrem.
Baca juga:
Lepas Sambut Pangdivif 2 Kostrad
|
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas kepada para pejabat satuan
jajaran Korem 083/Bdj, agar memberikan data dan keterangan yang benar, jujur, transparan dan objektif dari setiap bahan yang diperiksa oleh Tim Wasrik Itjen TNI, sehingga segala temuan dapat dicatat sebagai bahan acuan guna evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran selanjutnya, agar menjadi lebih baik”, tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Wasrik Itjen TNI Marsma TNI Bejo Suprapto, S.T., M.M menyampaikan ucapan terima kasih kepada Danrem 083/Bdj beserta staf yang telah menerima kehadiran Tim dari Itjen TNI dengan sangat baik.
Lebih lanjut Marsma TNI Bejo Suprapto, S.T., M.M Harapannya Dukungan dan kerjasama Satker terhadap kesiapan data yang di butuhkan oleh Auditor dan Kesiapan pejabat yang membidangi untuk memberikan penjelasan terkait konfirmasi data oleh auditor, jelasnya.
“Sasaran Wasrik kali ini yaitu difokuskan pada bidang yang berkaitan dengan pelaksanaan program Tahun 2022, data yang akan diperiksa nantinya akan dievaluasi guna diperbaiki dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku”, terangnya. (Penrem 083/Bdj)