Sidang In Absentia Agenda Pemeriksaan Ahli Dalam Perkara Tipikor Terdakwa KR

    Sidang In Absentia Agenda Pemeriksaan Ahli Dalam Perkara Tipikor Terdakwa KR

    KEDIRI - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) terdakwa dengan inisial KR (44) selaku Ketua KSU Setia Makmur Kediri dalam perkara Tipikor penyimpangan dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2010-2011.

    Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/8/2022) 

    Hadir dalam agenda sidang kali ini JPU dari Kejari Kab Kediri Tomi Marwanto, S.H. dan Moch. Taufiq Ismail, S.H.

    Roni, S.H., selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui keterangan pers menyampaikan, dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan ahli dalam perkara terdakwa KR tersebut dilaksanakan tanpa dihadiri oleh terdakwa di persidangan (in absentia) dimana terdakwa KR masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI. 

    "Pelaksanaan sidang tipikor di pimpinan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H., beserta hakim anggota 1 Arwana, S.H., M.H. dan hakim anggota 2 Darwin Panjaitan, S.H., M.H, " ucap Roni. 

    Lanjut Roni bahwa terdakwa KR didakwa oleh JPU dalam surat dakwaan yaitu melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 jo. 

    Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa KR sebesar Rp. 2.500.000.000, - (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

    Menurutnya sidang dengan agenda keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU dan dilakukan pemeriksaan di bawah sumpah di depan Majelis Hakim secara daring atau virtual yaitu Ahli Auditor Madya dari Kantor Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, terkait keahliannya dalam menerangkan perhitungan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh terdakwa KR.

    "Selanjutnya sidang berikutnya ditunda pada minggu depan hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU, " tutup Roni, S.H., selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Denpom V/4 Surabaya Tangani Laka Lalin di...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Babinsa Ploso Ajak Pemuda Hindari Miras, Tawuran, dan Tidak Gunakan Knalpot Brong
    Jaksa Sahabat Rimba, Kajati Jatim Mia Amiati Bentuk Hutan Asuh
    Babinsa dan Bhabinkamtibmas Simokerto Himbau Masyarakat Jaga Kerukunan

    Ikuti Kami