Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Kota Batu

    Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Kota Batu

    SURABAYA - Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu dengan Terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur yang beralokasi di Sedati Sidoarjo, Rabu Tanggal 18 januari 2023 pukul 09.00 WIB s/d 16.00 WIB. 

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu

    Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Keempat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing  masing yakni Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH. Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH. 

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH mengatakan, perlu diketahui, keempat Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.895.589.332, 73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).

    Sidang dibuka pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi untuk 4 terdakwa, yaitu saksi Titi Djoar (selaku Pimpinan Cabang Batu 2021 yang menggantikan saksi Theresia Wiwin), saksi Muhammad Issa (selaku Officer PPK), saksi Meirza Raharjo (selaku Analis Kredit Cabang Pembantu Bumiaji), Irfani Riski (Service Assistant Cabang Pembantu Bumiaji), dan Praningtya Octasari (Admin Kredit Cabang Pembantu Bumiaji).

    Pada sidang pemeriksaan saksi tersebut , bertujuan untuk membuat terang fakta hukum terkait dengan kesengajaan para terdakwa untuk memuluskan pengajuan Kredit Modal kerja pola Keppres yang diajukan oleh PT. Adhitama Global Mandiri, dimana sesuai dengan keterangan saksi bahwa dari awal proses pengajuan kredit tersebut tidak sesuai dengan SOP Kredit Bank Jatim, dan Persetujuan pengajuan kredit dimana Realisasi Kredit (Lending) di Bank Jatim Cabang Batu sedangkan Rekening Debetnya (funding) di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji baru kali ini terjadi.

    Padahal sebelumnya tidak pernah ada rekening debet dibuka dikantor yang berbeda dengan kantor pemberi kredit, oleh karena itu terjadinya gagal debet akibat saldo yang tidak mencukupi dalam rekening debet milik PT Adhitama Global Mandiri dikarenakan pihak Bank Jatim, dalam hal ini terdakwa Fredy Nugroho Sasongko selaku penyedia kredit Cabang Batu bersama-sama dengan terdakwa Fajar, SH (selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bumiaji) tidak melakukan upaya apapun untuk memblokir rekening debet milik PT Adhitama Global Mandiri yang sepatutnya terhadap kedua terdakwa tersebut mengingat kewenangan keduanya seharusnya melakukan koordinasi, dan monitoring terkait kewajiban untuk memblokir rekening giro milik PT Adhitama Global Mandiri, namun hal tersebut sengaja tidak dilakukan oleh terdakwa Fredy dan Fajar, oleh sebab itu terdakwa Ir. Wahyu Prasetyawan (selaku kontraktor ketiga proyek) yang diajukan kredit modal kerjanya yaitu :

    a)  Pembangunan MAN 3 Kota Blitar; 

    b)  UM Mart Malang

    c)  dan Gelanggang Prestasi via UB Malang 

    Hal tersebut dapat menarik dana termin yang telah dibayar kan oleh PPK proyek, dimana dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembayaran angsuran kredit yang diajukan terdakwa Ir. Wahyu menarik dana dalam rekening giro milik PT Adhitama Global Mandiri menggunakan cek giro yang ditanda tangani oleh terdakwa Jonni Suprapto selaku direktur utama PT Adhitama Global Mandiri. 

    Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.895.589.332, 73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).akibat dari tidak terbayarnya angsuran kredit milik PT Adhitama Global Mandiri.

    Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023 dengan Agenda yakni Pemeriksaan Saksi dengan Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko, SE, Jonni Suprapto, S. Kom, Ir. Wahyu Prasetyawan dan Fajar, SH, " paparnya. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Matakin Jatim : Jadikan Tahun Baru...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polres Pamekasan Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024
    Pangdam Mayjen TNI Rudy Saladin Vicon dengan Menkopolkam, Bahas Situasi Pelaksanaan Pemilukada Serentak
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS

    Ikuti Kami